Lebih lanjut Bima mengatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan instansi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena dengan demikian maka penyebaran Covid-19 bisa dihentikan," katanya.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta peraturan Daerah Lampung nomor 3 tahun 2020 serta perta peraturan Bupati Pringsewu nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres pringsewu, empat anggota Koramil, dan 12 anggota Satpol PP kabupaten pringsewu dan dipimpin langsung oleh perwira pengendali Iptu Bima Alief Caesar.