Oknum TNI Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Diancam Penjara Seumur Hidup

Ira Widyanti
Ws Danpuspom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana bersama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan jajaran saat konferensi pers penembakan polisi di Way Kanan. (Foto: MPI/Ira W)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Oknum TNI berinisial Kopral Dua (Kopda) B yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik. Itu akan kita terapkan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951)," ujar Ws Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni senjata api laras panjang. Senjata ini menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.

"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya.

Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut, senjata api laras panjang itu akan dicek ke laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.

Diketahui, tiga anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB.

Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Maleo Digagalkan di Surabaya, Diduga Libatkan Oknum TNI

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal