Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Ira Widyanti
Suasana sidang putusan Ketua RT Wawan Kurniawan yang bubarkan ibadah gereja di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.

"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ucapnya. 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal