Oknum Guru Sodomi 2 Murid di Mesuji Jadi Tersangka, Modus Ancam Bunuh Korban

Ira Widyanti
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat ekspose kasus oknum guru sodomi murid. (Foto: Ist)

MESUJI, iNews.id - Polisi menetapkan Adi Sunandar (AS) oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sebagai tersangka tindak pidana pencabulan. Dia diduga sodomi dua murid sejak SD hingga SMP.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan, penetapan status tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat.

"AS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswanya," ujar AKBP M Haris, Rabu (15/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui adanya ancaman pembunuhan dalam kasus tersebut. Selain itu, AS juga mengancam akan bunuh diri.

"Iya yang bersangkutan ini ditangkap di sekolah tempat dia bekerja. Hasil keterangan AS, dia mengancam akan membunuh korban dan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal