Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Zina, Tepergok Berduaan dengan Istri Orang

Ira Widyanti
Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat jadi tersangka perzinahan usai tepergok berduaan dengan istri orang. (Foto : Antara)

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRDLampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). 

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal