Niat Berburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pelaku kedapatan memasuki Taman Nasional Way Kambas dengan membawa senjata api rakitan laras panjang, SL ditangkap karena hendak berburu rusa (Dokumentasi Polres Lampung Timur)

"Sedang kami dalami dan kejar pelaku lain, sudah berapa kali sebenarnya komplotan ini berburu, di TNWK," katanya.

Zaky melanjutkan, dari pelaku SL, petugas menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, satu buah golok.

"Kemudian ada 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, tiga unit sepeda, senter, karung warna putih,  karung warna hijau, satu set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK," katanya.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lampung, Sopir Kelelahan hingga Truk Hilang Kendali dan Terguling di Rawa

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Lampung Timur Rusak Diterjang Angin Kencang, Listrik Sempat Padam

57 tahun lalu

Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal