Dari pemeriksaan, kata dia, ketiganya berperan menganiaya korban dengan senjata tajam, merampas ponsel, serta salah satunya merupakan admin atau ketua kelompok geng motor OKB.
“Motif dari ketiga tersangka nekat melakukan aksi anarkis di jalan raya hanya untuk terlihat eksis dengan membuat konten di akun media social,” ungkap Kompol Mujiono.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, polisi masih memburu dua orang rekan tersangka yang ikut terlibat dalam aksi penganaiayaan tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.