Nekat Mudik ke Lampung, Dirlantas: Kendaraan Dikandangkan, Pemudik Dipulangkan

Antara
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi akan mengandangkan kendaraan masyarakat jika masih nekat mudik dan masuk ke wilayah Lampung. Sanksi ini diberikan agar warga, mematuhi larangan mudik, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Jika nekat maka kendaraan pemudik akan kami kandangkan dan nantinya pemudik akan dipulangkan melalui kendaraan Kementerian Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Kamis (15/4/2021).

Donny menambahkan,  masyarakat sebaiknya tidak melakukan mudik. Dia berharap agar warga dapat mematuhi aturan larangan yang ditetapkan pemerintah.

"Masyarakat agar tidak melakukan mudik dengan cara sembunyi-sembunyi atau mengelabui aparat kepolisian," katanya.

Dalam antisipasi larangan mudik itu pula, pihaknya telah membentuk operasi di antaranya melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan pintu masuk ke Lampung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal