Nekat Gunakan SIM Palsu, Sopir Truk di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Sopir truk berinisial FW (23) di Lampung ditangkap polisi karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. (Foto: Istimewa).

METRO, iNews.id - Sopir truk berinisial FW (23) ditangkap polisi. FW ditangkap menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. 

Pria warga Lampung Tengah itu ditangkap unit Satlantas Polres Metro pada Kamis (6/6/2024). Penangkapan itu berawal saat sopir truk melanggar lalu lintas dengan menerobos traffic light (TL) Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk kawasan tertib lalu lintas dalam kota. 

"Saat itu anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli dan melihat ada truk yang melanggar lalu lintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung," ujar Kasat Lantas Polres Metro Iptu Sulkhan, Sabtu (8/6/2024). 

Dia menjelaskan, kendaraan tersebut usai bongkar muat tepung. Truk tersebut, lanjut dia dalam keadaan kosong saat masuk ke Kota Metro

"Kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 keatas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda

12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

16 hari lalu

Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Terekam CCTV, Sopir Kabur Usai Kejadian

20 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Tanggamus M4,9 Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

20 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tanggamus, Terasa hingga Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal