Modus Ancam Santet, Pria Bejat di Pringsewu Perkosa Gadis 8 Kali

Indra Siregar
Polisi menangkap pria yang mengaku dukun karena memerkosa gadis berkali-kali dengan modus ancam santet. (Foto: MPI)

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Kembali Tangkap 4 Pemerkosa Gadis di Sampang, 10 Orang Masih Buron

2 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

3 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

11 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal