Sementara korban mengaku uang Rp350.000 yang diterimanya setiap kali bertransaksi digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya buat memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Rp100.000 bayar penginapan, Rp50.000 diberikan kepada pelaku BG, sisanya untuk kebutuhan sehari hari korban,” kata Kapolsek.
Selain pelaku, polisi turut menyita 2 unit handphone, selembar uang kertas pecahan Rp100.000, selembar uang kertas pecahan Rp20.000 dan sehelai pakaian perempuan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.