Menko PMK Muhadjir: Tahun 2021 Mudik Ditiadakan

Tim iNews.id
Ilustrasi mudik lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang MudikLebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menambahkan, arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Palikanci Padat Merayap Didominasi Mobil Pribadi

57 tahun lalu

Toyota Rush Dikendarai Warga Surakarta Terbakar di Tol Nganjuk saat Jemput Keluarga Mudik

57 tahun lalu

Doa Sebelum Berangkat Mudik Lebaran 2025: Memohon Perlindungan dan Keselamatan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal