Menantu di Mesuji Bunuh Mertua karena Tak Terima Dimarahi

Ira Widyanti
Rusdi Dewa Ahmad (32) menantu yang membunuh mertuanya di Mesuji saat ditangkap polisi. (Foto : Dokumentasi Satreskrim Polre Mesuji)

Kasat melanjutkan, tak terima dimarahi, pelaku kemudian mengambil Tojok (alat tusuk mengambil sawit) dan langsung diarahkan ke bagian ketiak sebelah kiri korban hingga mengalami luka di bagian dada.

Korban yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit. Naasnya, nyawa korban tak tertolong sebelum sempat mendapatkan perawatan.

Fajrian mengungkapkan, mendapat informasi peristiwa penganiayaan tersebut, tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sekitar dua jam paska kejadian. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal