Masuk Mal di Bandarlampung Wajib Scan Barcode Vaksin Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Antara
Aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen,outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan dapat melayani makan di tempat. Syaratnya kapasitas 25 persen dengan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

"Kafe atau restoran yang berada dalam mal, makan di tempat dibatasi dua orang per meja.Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Hapus Barcode Solar, Jalur Sidoarjo-Surabaya Lumpuh! 

57 tahun lalu

Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, SPBU di Labusel Dilaporkan ke Polisi

57 tahun lalu

Pengakuan Petugas SPBU di Sampang Dipukul Pengemudi Mobil gegara Barcode

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal