Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

iNews
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan Kejati Lampung atas dugaan korupsi dana energi Rp271 miliar, Selasa (28/4/2026). (Foto: iNews).

Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset senilai Rp35 miliar. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta puluhan sertifikat tanah yang kini berada dalam penguasaan negara.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).

Usai penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

4 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

10 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal