Maling Tas Warga, Residivis di Way Kanan Diborgol Polisi

Yuswantoro
Residivis kasus pencurian di Way Kanan ditangkap polisi (Foto Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Korban kemudian menanyakan pada saksi mengenai keberadaan tas miliknya, namun saksi juga tidak mengetahui dan mengatakan tidak ada yang mengambil.

Korban dan saksi kemudian kembali mencari tas tersebut di dalam mobil namun tidak ditemukan, atas dasar itu kemudian korban melaporkan ke Polsek Baradatu, Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal