Maling Apes, Gagal Melarikan Diri gegara Kereta Melintas lalu Babak Belur Dihajar Warga

Ira Widyanti
Ilustrasi Maling Apes, Gagal Melarikan Diri gegara Kereta Melintas lalu Babak Belur Dihajar Warga (Foto: Antara)

Selain pelaku, lanjut Warsito, petugas turut menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T berikut 3 buah mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Nopol B 4376 FPB milik korban. 

Hasil pemeriksaan, pelaku MY ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di TKP berbeda.

"4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 4 TKP lainnya do wilayah Polresta Bandarlampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan," ucapnya.
 
Namun, pihaknya juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna melihat kemungkinan TKP lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

57 tahun lalu

Jambret Apes di Sukabumi, Jatuh dari Motor usai Tarik Tas Korban lalu Dikejar Warga

57 tahun lalu

Kocak, Pelaku Curanmor di Bantul Tinggalkan Motor Sendiri di Kebun Jati

57 tahun lalu

Viral Pelaku Curanmor asal Indramayu Babak Belur Dihajar Massa di Sindangwangi Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal