LBH GP Ansor Siapkan Bantuan Hukum untuk KH Miftachul Akhyar yang Digugat Kader NU Lampung

Andi Mohammad Ikhbal
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar mengungkap alasan dirinya mengeluarkan perintah pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. (Foto: MPI/Widya Michella)

Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini. Menurut Dendy, langkah advokat NU ini tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.

"Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar merupakan pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama," ujarnya.

Dia menilai gugatan ini akan mudah dimentahkan pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Karena keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah yang berpijak pada ADART NU.

Belum lagi adanya dorongan dari 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta pada Senin (29/11/2921). Penentuan ini juga akan ditetapkan bersama melalui forum tertinggi NU di Jakarta.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Apel 10.000 Banser di Cirebon, Jaga Nataru 2026 dan Dukung Misi Asta Cita

57 tahun lalu

Dukung Rais Aam dan Ketum, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh

57 tahun lalu

GP Ansor Tanam 500 Mangrove di Brebes, Gus Rifqi: Bentuk Keseimbangan untuk Penerus Kita

57 tahun lalu

2 Pembimbing Santri di Bantul Dikeroyok-Ditusuk, GP Ansor Minta Pelaku Ditangkap 1x24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal