Ketahuan Bobol Warung dan Curi Ponsel, Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Jimi Irawan
Pembobol warung di Sukarame, Bandarlampung, ditangkap polisi (Jimi Irawan/MNC Portal)

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan hasil  penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku teridentifikasi dan mengarah kepada WZ. Pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Anggota akhirnya mengendus keberadaan tersangka. Alhamdulillah, walaupun dengan upaya paksa penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kita tangkap dan langsung diamankan di Mapolsek," ujar Kompol Warsito.

Dari pelaku, pihaknya  mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng untuk melukai korban, satu ponsel milik pelaku hasil penjualan ponsel korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Video Tawuran Mahasiswa di Lampung, 4 Orang Dilarikan ke Klinik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal