Pria berinisial AN (52) diduga mencuri sepeda motor milik Petani di Pringsewu karena kepepet membeli sabu-sabu. (Foto: Indra Siregar)
Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.