Keluarga Korban Desak Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 6 Santriwati Dihukum Berat

Indra Siregar
Keluarga korban menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada oknum pengasuh ponpes terdakwa kasus pencabulan 6 santriwati. (Foto: iNews TV/Indra Siregar)

Usai menggelar aksi, keluarga korban berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut. 

Juru bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang yang menemuai massa aksi mengatakan, PN tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku. 

"Kita tidak bisa mengintervensi atau apapun yang bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa. Ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini. Ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakkan hukum," kata Trisno. 

Oknum pengasuh pondok pesantren, Rahmat ditangkap Polres Tanggamus saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Kamis (23/9/2021) lalu. 

Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12), MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021

IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

KM Maulana-30 Bawa 33 ABK Terbakar di Perairan Belimbing Lampung, 8 Orang Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Tanggul Jebol Picu Banjir Besar di Tanggamus, Ratusan Rumah Terendam

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal