Kasus Suap Bupati Mesuji Segera Disidang, Penahanan 3 Tersangka Dipindah

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.idKasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 segera memasuki persidangan. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan atas ketiga tersangka, yakni Bupati MesujiKhamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan adik Bupati Mesuji Taufiq Hidayat ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelimpahan berkas dan tersangka telah dilakukan sejak Kamis (23/5/2019). Pihaknya kini tinggal menunggu jadwal persidangan yang diatur Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.

"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada PN Bandar Lampung," ujar Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).

Febri menjelaskan, selama masa persiapan persidangan, ketiganya dipindahkan ke sejumlah rutan. Bupati Khamami dipindahkan dari Rutan Guntur ke Rutan Polda Lampung, Wawan Suhendra dipindah dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung. Sementara Taufiq Hidayat dipindah ke Lapas Raja Basa Lampung dari Rutan Polda Metro Jaya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Januari 2019. Hasil penyelidikan, KPK menetapkan Bupati Mesuji  Khamami sebagai tersangka korupsi dugaan proyek infrastruktur. Dia diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah yang dipimpinnya.

Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis, serta pihak swasta Kardinal.

KPK menyangkakan ketiga tersangka penerima suap yakni Khamami, Taufik dan Wawan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal