Kasus Perdagangan Orang ke Singapura, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Yuswantoro
Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (13/2/2022). (Foto: Antara).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (13/2/2022). Rencananya korban akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

Plh Direskrimum Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, Rabu (9/2/2022). Laporan tersebut menyebutkan, PT X memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Pada Minggu (13/2/2022) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," ujar Khoirun di Bandarlampung, Rabu (16/2/2022).

Dia menuturkan, sembilan orang korban berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

Menurutnya, para korban diiming-iming gaji 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860. Korban, kata dia tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 paspor kunjungan milik korban, lima tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.

Dia menuturkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan belum bisa menjelaskan lebih jauh. "Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal