Kasus Penganiayaan di Puskesmas akibat Rebutan Oksigen, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Andres Afandi
Polisi memaparkan barang bukti kasus penganiayaan perawat di Bandarlampung. (Foto: iNews/Andres Afandi).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap perawat puskesmas di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dua orang di antaranya pelaku pemukulan dan satu lagi berperan memegangi korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A, NV dan DD. Mereka mengeroyok korban yang merupakan perawat puskesmas, Rendi Kurniawan, dipicu rebutan tabung oksigen.

"Kami sudah gelar perkara mendalam dan berdasarkan barang bukti yang ada, ketiga terlapor iin ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Resky di Kota Bandarlampung, Senin (2/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan intensif, dua orang pelaku berinisial A dan NV merupakan yang memukuli korban. Sementara DD memegangi perawat tersebut, sehingga kedua rekannya leluasa melakukan penganiayaan.

Sementara terkait laporan dari pelaku berinisial A, belum ditemukan adanya tindak pidana, sesuai alat bukti yang ada, sehingga belum bisa dipastikan bisa diproses hukum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

13 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal