"Saya juga baru tahu, tapi nanti akan kita telusuri dan lihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak. Tentu itu tidak boleh, nanti kami koordinasi dengan teman-teman BKD kalau itu benar dan terbukti akan kita tindak," ujar Fredy, Rabu (9/8/2023).
Fredy menuturkan, jika nantinya ditemukan bukti adanya penganiayaan tersebut, para pelaku bisa dikenakan sanksi disiplin. Sementara untuk sanksi pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Nanti APH-lah yang tahu apakah itu penganiayaan. Tapi kalau aspek kode etik dan segala macam, disiplin nanti di kita," katanya.
Disinggung apakah Inspektorat akan memanggil kepala BKD, Fredy tak menampik. Pihaknya akan menelusuri dan meminta keterangan kepada semua yang diduga terkait dan mengetahui masalah tersebut.
Lebih lanjut Fredy menegaskan, tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan di kalangan PNS. Dia juga memastikan adanya sanksi disiplin terhadap para pelaku yang terlibat.
"Sanksi nanti disiplin PNS, sedangkan hukuman karena itu penganiayaan maka ranah hukum. Nanti APH yang tahu, PNS tidak boleh ada perpeloncoan karena masa pengenalan sudah prajabatan langsung jadi PNS," ucapnya.