Kakek di Pringsewu yang Pukul Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dan Ditahan

Ira Widyanti
Kakek di Pringsewu yang pukul anak di bawah umur ditetapkan polisi jadi tersangka. (Foto: Ira Widyanti/iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Kakek di Pringsewu, Lampung, berinisial SY (68) yang memukul anak di bawah umur ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," katanya, Rabu (22/3/2023). 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tidak terima dua kelapa muda miliknya diambil oleh korban berinisial EP tanpa izin. 

"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalau korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Olah TKP Kecelakaan Ciater, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Bisa Tersangka

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Tahfiz, Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan

57 tahun lalu

Diduga Korupsi, Kadis PMD Lampung Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Penyebab Kakek di Pringsewu Pukul Bocah di Bawah Umur hingga Videonya Viral

57 tahun lalu

Terekam Kamera Pukul Anak di Bawah Umur, Kakek di Pringsewu Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal