Jurnalis Bandar Lampung Gelar Aksi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Andres Afandi
Antara
Suasana saat para jurnalis di Bandar Lampung menggelar aksi protes atas KeppresNomor 29 Tahun 2018. (Foto: iNews/Andres Afandi)

LAMPUNG, iNews.id – Puluhan jurnalis di Bandar Lampung menggelar aksi protes di Tugu Adipura, Sabtu (26/1/2019). Mereka menolak kebijakan Presiden Joko Widodo atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada 11 Februari 2009 silam.

Pantauan iNews, para jurnalis yang melakukan aksi tersebut tergabung dari berbagai organisasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, LBH Bandar Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.

Menurutnya, pengurangan hukuman kepada otak pembunuhan wartawan itu secara tidak langsung menjadi ancaman bagi profesi jurnalis. Selain itu, masih banyak kasus pembunuhan jurnalis lain yang sampai kini tidak berhasil diadili atau pun tidak tersentuh hukum.

“Kami jurnalis Bandarlampung menuntut Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 yang memberi keringanan hukuman kepada otak pembunuhan rekan seprofesi kami di Bali,” ujar Rudiansyah, salah satu jurnalis Bandarlampung, Sabtu (26/1/2019).

Data AJI, ada delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum sama sekali disentuh hukum. Namun berbeda dengan kasus terbunuhnya Jurnalis Radar Bali Prabangsa yang pelakunya diproses hukum hingga tuntas. Pengadilan menetapkan Susrama sebagai tersangka utama pembunuhan dan memvonis penjara seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wartawan Sulsel Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis

57 tahun lalu

Jurnalis Ciamis Kecam Kebrutalan Israel terhadap Awak Media di Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal