Izin Dicabut Kemensos, ACT Lampung Hentikan Semua Aktivitas

Antara
ACT menghentikan semua aktivitas penggalangan dana di Lampung. (Foto: ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghentikan semua aktivitas mereka di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan mengatakan, tiga cabang ACT di Lampung sudah tidak melakukan aktivitas lagi mengikuti instruksi Kemensos.

"ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi," kata dia, Jumat (8/7/2022).

Dia menegaskan, penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kegiatan entitas ACT lainnya seperti yayasan global wakaf, qurban dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK," kata dia.

Hermawan mengaku masih belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya.

"Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu," kata dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sitaro, 4 Kecamatan Terdampak

57 tahun lalu

Kemensos Salurkan Bantuan Rp9,6 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

57 tahun lalu

Cek Bansos Kemensos, Gus Ipul Pastikan BLTS Rp300.000 Cair Bulan Ini

57 tahun lalu

Mensos Soroti Kasus Guru Sodomi Murid Bertahun-tahun di Mesuji: Harus Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal