Ingat, ASN di Lampung Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi

Antara
ASN di Provinsi Lampung dilarang untuk cuti atau bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang untuk cuti atau bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Abdi negara itu tidak boleh cuti mulai 18 hingga 22 Oktober 2021.

"Sudah mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur maulid," kata Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (10/10/2021).

Fahrizal menambahkan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian," kata dia.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan cuti maka harus ada izin dari atasan.

"Kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal