Hilang 5 Hari Usai Beli Token Listrik, Remaja di Way Kanan Nginap dan Dicabuli Pacar 

Yuswantoro
Remaja pria di Way Kanan cabuli pacarnya di kamar rumahnya. Korban saat itu sedang membeli token listrik (Ilustrasi/iNews.id)

Lalu korban bertemu dengan US di warung Pasar Banjit. Saat korban ingin pulang, tetapi hari sudah malam dan SU mengajak korban menginap di rumahnya untuk semalam.

"Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diminta masuk ke kamar dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Berbekal dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Way melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan SU di rumahnya. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal