Hadapi Ketua RT yang Hentikan Ibadah Gereja, Kejati Lampung Siapkan 7 JPU   

Ira Widyanti
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

Dikatakan Helmi, hal tersebut lantaran telah dikabulkannya surat penangguhan penahanan oleh istri Wawan dan surat jaminan dari pihak kuasa hukum tersangka. 

Lebih lanjut Helmi mengatakan, Kejari Bandarlampung juga bakal menfasilitasi pihak-pihak terkait untuk membuka ruang sekaligus mengupayakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam waktu 14 hari kedepan. 

"Alasannya, sudah tentu ancaman pidana terhadap Wawan di bawah 5 tahun, kemudian diproses penyidikan yang tertua di berkas perkara kesepakatan. Nah itu akan kita tindaklanjuti," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal