Guru Ngaji di Pringsewu Cekoki Murid dengan Obat Perangsang hingga Kejang

Indra Siregar
Tim dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu melakukan pendampingan kepada korban (Indra Siregar/iNews)

Dia menambahkan, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban ML dan AN diminta datang ke rumah pelaku untuk diberi uang santunan. 

Saat kedua korban berada di rumah pelaku, korban diberi obat perangsang dan minuman bersoda.

"Obatnya dua butir, satu untuk AN dan satu untuk ML, katanya vitamin. AN meminumnya, sementara ML membuang obat dalam bentuk kapsul tersebut," kata dia.

Kini orang tua korban meminta keadilan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku SN. Pelaku diketahui sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu pada Kamis (17/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

22 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal