Guru Ngaji di Pringsewu Cekoki Murid dengan Obat Perangsang hingga Kejang

Indra Siregar
Tim dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu melakukan pendampingan kepada korban (Indra Siregar/iNews)

Dia menambahkan, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban ML dan AN diminta datang ke rumah pelaku untuk diberi uang santunan. 

Saat kedua korban berada di rumah pelaku, korban diberi obat perangsang dan minuman bersoda.

"Obatnya dua butir, satu untuk AN dan satu untuk ML, katanya vitamin. AN meminumnya, sementara ML membuang obat dalam bentuk kapsul tersebut," kata dia.

Kini orang tua korban meminta keadilan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku SN. Pelaku diketahui sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu pada Kamis (17/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal