Merek dilarang mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer. Selain itu, diwajibkan mewaspadai potensi lontaran material vulkanik dan hujan abu.
Hingga saat ini, aktivitas pelayaran di Selat Sunda dilaporkan masih berjalan normal di bawah pengawasan ketat petugas.