Gondol Honda CBR 150 di Lokasi Wisata, 2 Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Sepeda motor CBR 150 milik korban yang dicuri pelaku curamor di Pringewu (Istimewa)

Korban yang tak terima motor kesayangan hilang langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021.

Berbekal laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
ditangkap polisi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

23 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal