Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polres Lampung Utara Amankan 4 Tersangka dan 1 Ekskavator

Jimi Irawan
Satu unit ekskavator yang diamankan Polres Lampung Utara saat menggerebek tambang batu ilegal. (Foto: Jimi Setiawan)

Dia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Viral Pria di Pati Robohkan Rumah gegara Sakit Hati Mantan Istri Mau Nikah Lagi

57 tahun lalu

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Besar di Baubau, Evakuasi Dramatis

57 tahun lalu

Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Pencuri Motor di Lampung, 1 Ditangkap

57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sampang, Tersangkut Ekskavator saat Ratakan Tanah di Lahan Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal