Gelapkan Uang Pinjaman KUR Rp50 Juta untuk Judi, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp50 juta di Pringsewu, Lampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

Samino yang awam, dengan mudah memberikan buku tabungan, ATM, dan kode PIN kepada pelaku.

"Akibatnya, uang pinjaman senilai Rp50 juta lenyap begitu saja diambil pelaku," kata dia. 

Iptu Poltak melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membayar utang dan berjudi online.

Menurut Kapolsek, selain kasus ini, pelaku juga telah melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainnya dan berhasil mengantongi total uang sebesar Rp45 juta yang digunakan untuk berjudi online jenis slot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

24 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

1 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

17 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

20 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal