Gara-Gara Utang Rp20.000, Pria di Tanggamus Tusuk Teman

Ira Widyanti
Pelaku penikaman di Tanggamus saat diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus)

Made mengungkapkan, seusai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat pelaku kembali ke kediamannya di Pekon Tanjung Agung, polisi langsung menangkapnya, Sabtu (4/3/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian sebab sudah dia buang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan DA, dia menusuk korban lantaran tersinggung malah membalik badan ketika ditagih utang. 

"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan sehingga saya spontan menusuknya," ujar DA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal