Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, korban didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
"Berbekal ;aporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku kami amankan kurang dari 24 jam saat berada di wilayah Kemiling Bandarlampung," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele.
"Korban tidak mengangkat saat ditelepon sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
"Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.