Ganjal Mesin ATM Pakai Tongsis, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi 

Ira Widyanti
Pelaku ganjal ATM di Bandarlampung ditangkap polisi (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Ada enam TKP di antaranya di Way Halim, Kedaton, Pengajaran. Semuanya di wilayah Bandarlampung. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka GV, dia melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan tongkat kamera narsis (tongsis). 

"Pake tongsis, saat pencairan tunai, tongsis dimasukin ke tempat uang, sekali transaksi mengambil Rp1.250.000, sehari beraksi dapet Rp6 juta," pungkasnya.

Menurut GV, dia biasa beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Saat beraksi, dia dan kedua rekannya kerap bertukar peran sebagai eksekutor ataupun berperan memantau lokasi sekitar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Ganjal ATM di Solo Ditangkap, Pernah Bobol Lebih dari Setengah Miliar

57 tahun lalu

Anggota PJR Cipularang Amankan Mobil Komplotan Ganjal ATM, Pelaku Bersenjata Api Kabur

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal