Gandeng Polda Jabar, Polda Lampung Segel Rumah Penampungan PMI Ilegal di Bogor

Ira Widyanti
Rumah yang berlokasi di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Citeureup, Bogor itu digunakan untuk menampung PMI dari NTB sebelum dikirim ke Timur Tengah.

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda Lampung melakukan pengembangan penyidikan. Kali ini, tim menyegel rumah penampungan PMI Ilegal di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Untuk penyegelan, Tim Satgas TPPO Polda Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat  (Jabar) dan Polres Bogor.

Rumah penampungan tersebut berdasarkan keterangan dari 24 korban CPMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan keempat tersangka yang menyatakan sebagai tempat penampungan CPMI. 

Sebelum tiba di Lampung, ke-24 CPMI tersebut ditampung di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Rumah seluas 2.000 meter persegi tersebut diketahui merupakan milik salah seorang warga yang sudah meninggal dunia namun oleh kerabatnya rumah tersebut disewakan.

Selanjutnya didampingi ketua RT setempat, tim Satgas TPPO melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi pada Rabu (14/6/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal