Edarkan Uang Palsu Rp50 Juta, 2 Warga Lampung Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Barang bukti uang palsu disita Polres Tanggamus. (Yuswantoro)

TANGGAMUS, iNews.id - Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibantu Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap dua pengedaruang palsu (upal). Pengungkapan berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan upal.

Penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atas nama korbannya Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl. Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan. 

Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal