Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak diamankan. Petugas terpaksa mengejar hingga masuk ke dalam kebun singkong sebelum akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Polisi menyebut AK merupakan salah satu pentolan komplotan begal yang kerap meresahkan warga di wilayah Sekampung Udik dan sekitarnya. Keberadaannya sudah lama menjadi target operasi aparat.
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.