Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria di Lampung Perkosa Anak Tiri Berkali-kali

Heri Fulistiawan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Sang istri bekerja di Singapura, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali," katanya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke ibunya karena sering berpacaran.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal