Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria di Lampung Perkosa Anak Tiri Berkali-kali

Heri Fulistiawan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Sang istri bekerja di Singapura, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali," katanya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke ibunya karena sering berpacaran.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal