Dendam Asmara Berujung Maut, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman

iNews
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penikaman hingga tewas di Lampung Selatan. (Foto: iNews).

Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kalianda.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. "Korban ditusuk dada kirinya dengan menggunakan senjata tajam setelah itu pelaku langsung mendatangi polsek," ujar Kombes Yuni, Senin (1/12/2025).

Atas perbuatannya, Hendri Sofyan dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Tikam Rekan Sekapal hingga Tewas, ABK Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

8 hari lalu

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Penumpang Penyeberangan Selat Sunda Cemas

17 hari lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

25 hari lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

27 hari lalu

Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal