Dendam Asmara Berujung Maut, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman

iNews
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penikaman hingga tewas di Lampung Selatan. (Foto: iNews).

Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kalianda.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. "Korban ditusuk dada kirinya dengan menggunakan senjata tajam setelah itu pelaku langsung mendatangi polsek," ujar Kombes Yuni, Senin (1/12/2025).

Atas perbuatannya, Hendri Sofyan dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tikam Rekan Sekapal hingga Tewas, ABK Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Sadis! Menantu Tikam Ibu Mertua saat Salat Subuh, Ditangkap usai Kabur ke Riau

57 tahun lalu

Tampang Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Semarang, Kini Dipenjara dan Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal