Curi Motor Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pria di Lampung Tengah ditangkap polisi karena mencuri motor milik tetangga (Ira Widyanti/MNC Portal)

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Pelaku juga mengaku bahwa dia masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap. 

“Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” kata Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Sosok Brigpol Arya Supena, Anggota Polda Lampung yang Tewas Ditembak Pencuri Motor

57 tahun lalu

Polisi Tewas Ditembak Pencuri Motor, Polda Lampung Kerahkan Tim Khusus Kejar Pelaku

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal