Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Tengah Pukuli Istri hingga Babak Belur

Ira Widyanti
Ilustrasi KDRT suami pukuli istri hingga babak belur di Lampung Tengah. (iNews.id)

"Pelaku yang gelap mata menganiaya korban hingga mengalami luka serius," katanya. 

Menurutnya, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. 

"Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar dengan aduan KDRT," ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US atau suami korban. 

"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya sekitar pukul 23.30 WIB," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolsek.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Tewas Diduga Dianiaya Petugas Perusahaan di Labura, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek

57 tahun lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

57 tahun lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal