Catat! Warga Lampung Utara Dilarang Gelar Hiburan Organ Tunggal di Malam Hari

Jimi Irawan
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail (Foto : iNews/Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Warga Lampung Utara dilarang menggelar hiburan organ tunggal di malam hari. Instruksi ini datang langsung dari Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.

"Tidak ada istilah cek sound pada malam hari di acara hajatan," kata Kurniawan, Senin (23/1/2023).

Dia menambahkan, istilah cek sound pada malam hari disinyalir dimanfaatkan untuk pesta narkoba dan minuman keras. Hal ini sudah terbukti seperti yang terjadi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Selatan, Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib,

"Saat itu kami mengamankan dua orang karena membawa senjata tajam dan narkoba yang cukup banyak,” kata AKBP Kurniawan.

Untuk itu dirinya memerintahkan, seluruh Kapolsek se-Lampung Utara agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan Camat dan Danramil.

"Serta tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk memberikan pengarahan dan imbauan guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara," katanya.

”Karena masalah keamanan bukan urusan Polri saja melainkan tanggungjawab bersama,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal