Catat! Tahun Ini Nama Bayi Baru Lahir Wajib Lebih dari 2 Kata

Jimi Irawan
Ilustrasi bayi (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satunya nama bayi baru lahir harus lebih dari dua kata.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera mengimbau warga agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022," kata Perdana Putera, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, aturan baru itu terbit 11 April 2022. Aturan ini baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring.

"Kami juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." kata dia.

Selain itu, ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal