Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap

Ira Widyanti
Sempat menjadi buronan selama 4 tahun MA (32) warga Pringsewu. Lampung akhirnya ditangkap Polisi. (foto: istimewa)

Dari pengakuan pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Korban sempat menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan menganiaya hingga tewas," katanya. 

Saat ini polisi masih memburu SF yang ikut kabur usai menganiaya korban. SF juga masuk dalam dafar pencarian orang.  

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

9 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

14 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

8 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal