Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap

Ira Widyanti
Sempat menjadi buronan selama 4 tahun MA (32) warga Pringsewu. Lampung akhirnya ditangkap Polisi. (foto: istimewa)

Dari pengakuan pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Korban sempat menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan menganiaya hingga tewas," katanya. 

Saat ini polisi masih memburu SF yang ikut kabur usai menganiaya korban. SF juga masuk dalam dafar pencarian orang.  

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal