Usai menjalani sidang perdana, Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Dia mengaku sebagian aset yang dia miliki merupakan hasil usaha yang dia rintis sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Saya kan 2010 belum jadi bupati, kan tidak ada hubungannya, tidak ada urusannya dengan jabatan bupati. Saya kan dari dulu dari sejak kecil, SD, sudah usaha dan bisnis, gak miskin-miskin amat. Janganlah saya seperti dirampok di siang hari bolong. Dan kita lihat juga para saksi dilihat. Logikanya kalau saya enggak punya uang, masa nyari tanah, kita lihat nanti materi persidangan,” kata terdakwa Zainudin Hasan.
Tidak hanya didakwa telah menerima gratifikasi, Zainudin Hasan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari gratifikasi yang diterima sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.