Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp106 Miliar

Andres Afandi
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, mendengarkan dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018). (Foto: iNews/Andres Afandi)


Usai menjalani sidang perdana, Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Dia mengaku sebagian aset yang dia miliki merupakan hasil usaha yang dia rintis sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Saya kan 2010 belum jadi bupati, kan tidak ada hubungannya, tidak ada urusannya dengan jabatan bupati. Saya kan dari dulu dari sejak kecil, SD, sudah usaha dan bisnis, gak miskin-miskin amat. Janganlah saya seperti dirampok di siang hari bolong. Dan kita lihat juga para saksi dilihat. Logikanya kalau saya enggak punya uang, masa nyari tanah, kita lihat nanti materi persidangan,” kata terdakwa Zainudin Hasan.

Tidak hanya didakwa telah menerima gratifikasi, Zainudin Hasan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari gratifikasi yang diterima sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal